Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki

Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi, Pinangki, lalu bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk dan pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa penuntut umum mendakwa eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap antara Djoko Soegiarto Tjandra dengan Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News