Andi Mallarangeng Belum Dijerat Pasal TPPU
Sabtu, 20 Juli 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA – Kubu tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjerat Andi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum Andi, menyatakan, pihaknya tidak memermasalahkan bila KPK menerapkan pasal TPPU, asal sesuai proses hukum. “Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap,” tegasnya, Jumat (19/7) kemarin. (boy/jpnn)
Namun, KPK tak mau gegabah menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga itu menggunakan pasal TPPU. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, saat ini Penyidik KPK belum menyimpulkan ada TPPU pada Andi.
“Tapi, sampai hari ini penyidik belum berkesimpulan begitu (TPPU). Belum ada kesimpulan begitu,” kata Abraham Samad, Jumat (19/7), malam di Kantor KPK. Abraham berharap masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada KPK menuntaskan kasus Hambalang ini. “Sejauh ini belum ada kesimpulan (TPPU),” kelakar Abraham Samad.
Baca Juga:
JAKARTA – Kubu tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng mempersilakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku