Andi Mallarangeng dan Anas Masih Bisa Berlebaran di Rumah
KPK Pastikan Tak Menahan Keduanya Selama Ramadan
Sabtu, 20 Juli 2013 – 13:52 WIB
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor, Jumat (19/7), menjalani pemeriksan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai diperiksa keduanya belum ditahan. Tidak menyusul tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahan. Namun, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, keduanya pasti segera ditahan usai Hari Raya Idul Fitri. Pun demikian dengan tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan ditahan setelah lebaran.
Dengan begitu, maka keduanya masih memiliki kesempatan berlebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.
“Tapi, Insyaallah saya perkirakan setelah lebaran,” kata Abraham Samad, di Kantor KPK, Jumat (19/7), malam. Dijelaskan Abraham, belum ditahannya Andi dan Teuku karena ada beberapa data yang belum masuk. Menurutnya, KPK harus melengkapi data-data yang dimaksud tersebut.
JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bekas Menteri Pemuda Olahraga,
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku