Andi Mallarangeng Dibebaskan dari Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar

Andi Mallarangeng Dibebaskan dari Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek P3SON di Hambalang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Andi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Andi dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(flo/jpnn)

 

JAKARTA - Andi Alifian Mallarangeng terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News