Andi Mallarangeng Ditahan di Rutan Jaktim Cabang KPK

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
"Selama 20 hari tahap pertama, AM bekas Menpora ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (17/10).
Johan menjelaskan Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Johan mengatakan bahwa mega proyek hambalang yang multi years dari 2010 sampai 2012 menelan dana Rp 1,25 triliun. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 400 miliar. (awa/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan selama 20 hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan