Andi Mallarangeng Ditahan di Rutan Jaktim Cabang KPK
jpnn.com - JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
"Selama 20 hari tahap pertama, AM bekas Menpora ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (17/10).
Johan menjelaskan Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Johan mengatakan bahwa mega proyek hambalang yang multi years dari 2010 sampai 2012 menelan dana Rp 1,25 triliun. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 400 miliar. (awa/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan selama 20 hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Pengakuan Eks Pemain Judi Online: Menang Hanya Seratus Juta, tetapi Ruginya Rp 1 Miliar
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba
- Gelar SMK Series, TJSL INKA Tingkatkan Keterampilan Siswa Kejuruan untuk Masuk Dunia Kerja