Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hambalang
Sejak 3 Desember Dilarang ke Luar Negeri
Kamis, 06 Desember 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah. Terhitung sejak 3 Desember lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Andi ke luar negeri.
Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut bahwa permintaan cegah karena kapasitas Andi selaku pengguna anggaran di Kemenpora sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember. "Ada tiga yang kita cegah ke luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT," ujar Bambang dalam jumap pers di KPK, Kamis (6/12) petang.
Inisial AAM merujuk pada nama Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Andi. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. "Yang AZM dan MAT memang dari swasta," ucap Bambang.
Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Hanya saja dalam surat KPK ke Imigrasi jelas-jelas tertulis bahwa status Andi adalah tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah.
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya