Andi Mallarangeng Keberatan Disebut Terima Uang Hambalang

Andi Mallarangeng Keberatan Disebut Terima Uang Hambalang
Andi Mallarangeng Keberatan Disebut Terima Uang Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Andi yang didakwa korupsi itu merasa keberatan karena disebut menerima uang dari proyek Hambalang.

Penasehit hukum Andi, Luhut Pangaribuan mengungkapkan bahwa materi eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan Senin (17/3) depan tidak banyak. Namun, salah satu fokusnya adalah mengenai dakwaan mantan Menpora itu  menerima uang sebanyak Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

"Keberatan terhadap surat dakwaan yang dikatakan diterima oleh Pak Andi melalui Choel," kata Luhut usai persidangan perdana Andi Alifian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).

Dalam dakwaan atas Andi disebutkan bahwa Choel melakukan pertemuan dengan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di sebuah restoran Jepang di di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu, Choel menyampaikan bahwa kakaknya, Andi Mallarangeng sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa.

Karena itu, dalam kesempatan lain Muhammad Fakhruddin selaku staf khusus Andi Mallarangeng meminta bagian fee 18 persen proyek pembangunan P3SON Hambalang untuk bosnya. Fakhruddin menyampaikan permintaan itu ke Wafid yang selanjutnya akan meminta ke PT Adhi Karya untuk menyediakan fee.

Namun, Luhut menyebut dakwaan soal permintaan uang tak rinci. “Ada fee 18 persen yang dikatakan Fakhruddin tapi tidak dijelaskan di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Sederhananya adalah kalau ada satu peristiwa, setidaknya ada dua yang menyaksikan. Itu tidak dijelaskan," tandas Luhut. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Andi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News