Andi Mallarangeng Keukeuh Tidak Bersalah
"Berbagai indikasi penyimpangan yang dimuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar yaitu senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek tahun 2010 dan 2011, sebesar Rp 471,71 miliar dikurangi dengan nilai uang yang masih berada pada KSO AW sebesar Rp 8,03 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo pada saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Jumat (23/8).
Hadi mengatakan, dalam laporan audit investigatif tahap II, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana. Tindakan itu dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang. (gil/fuz/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Juru Bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024