Andi Mallarangeng Minta Dibebaskan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskannya dari tuntuan jaksa KPK. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Proyek Sport Center Hambalang. Hal ini disampaikan Andi saat membacakan nota pembelaan dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/7).
"Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," ujar Andi.
Andi menilai, tuntutan jaksa KPK 10 tahun penjara untuknya adalah sebuah strategi untuk membentuk opini publik serta menyelamatkan reputasi KPK.
"Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," tandas Andi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Selain itu Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskannya dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra