Andi Mallarangeng Segera Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 05:04 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Foto: JPNN
Terkait kenapa tersangka Andi Mallarangeng sudah tidak pernah lagi diperiksa, Johan menyebut itu semua strategi penyidik. Meminta keterangan kepada para saksi juga dinilai KPK sama pentingnya dengan meminta tersangka. Itulah kenapa, dia menjamin bahwa kasus Hambalang tidak berhenti.
Seperti diberitakan, Andi diperiksa kali pertama terkait proyek pembangunan sekolah olahraga di Hambalang pada tahun lalu. Dia menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan kasus itu dari tersangka Deddy Kusdinar. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dia tidak juga ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Oleh KPK, Andi pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 39/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan petinggi Partai Demokrat itu disangka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sedangkan pasal 3 mmengatur keuntungan dari penyalagunaan wewenang atau jabatan.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad sempat mengisyaratkan kalau Andi Mallarangeng segera ditahan. Malah, dia menyebut kalau audit BPK bisa selesai hanya dalam beberapa pekan ke depan. "Insya Allah satu-dua pekan ke depan sudah ada," tuturnya. (dim)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap dibully karena dianggap tebang pilih dengan tidak segera menahan tersangka Andi Mallarangeng.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung