Andi Mallaranggeng Puji Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallaranggeng bersaksi untuk mantan anak buahnya Deddy Kusdinar dalam persidangan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan sarana dan prasarana pusat olahraga Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (7/1). Andi datang memakai kemeja batik berwarna biru tua lengan panjang.
Dalam kesaksiannya, Andi mengaku tidak pernah bekerja dan berkomunikasi secara langsung dengan Deddy Kusdinar yang dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Beliau (Deddy Kusdinar) tidak pernah melapor pada saya langsung, saya juga tidak pernah berhubungan langsung dengan beliau. Saya hanya mendapat laporan kerja proyek ini hanya dari Sesmenpora Wafid Muharram," ujar Andi dalam sidang.
Andi dalam hal ini justru mengaku kaget karena Deddy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Deddy adalah pekerja profesional yang dipercaya dalam pengerjaan proyek itu. Ia mengaku Sesmenpora Wafid Muharram yang mengangkat Deddy sebagai PPK dalam proyek itu.
"Setahu saya beliau orangnya rajin, sangat profesional. Selalu siap melakukan berbagai macam hal. Kami juga shock karena dia orang baik, dia malah jadi tersangka di proyek ini. KPK juga tiba-tiba jadi kan saya tersangka," sambung Andi.
Andi dalam hal ini menyatakan proyek Hambalang adalah turunan dari menteri-menteri sebelumnya sehingga ia tinggal melanjutkannya saja. Ia menyatakan segala urusan teknis operasional proyek itu diatur oleh Wafid Muharram. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallaranggeng bersaksi untuk mantan anak buahnya Deddy Kusdinar dalam persidangan kasus dugaan korupsi di proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan