Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi
jpnn.com - jpnn.com - Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
Namun, dia masih bisa mengedarkan narkoba bersama sang rekan FP (29).
Bisnis Andi setelah Satreskoba Polres Bontang meringkus FP di Jalan Pelabuhan 3 RT 14, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (9/2).
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Anggota yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak.
Polisi mendapati 42,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di kotak makanan yang ditaruh di dalam lemari.
“Sabu-sabu itu dibungkus menjadi delapan poket,” terangnya.
Polisi juga mengamankan satu handphone, dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, pipet, dan botol balsam yang di dalamnya terdapat bekas sabu-sabu.
Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing