Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 17:55 WIB
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menuturkan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun.
Saat ini, Andi sudah menjalani hukuman selama empat tahun.
“Mereka (FP dan Andi) pernah bertetangga. Cuma teman biasa,” terangnya.
FP dan Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11)
Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO