Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 17:55 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menuturkan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun.
Saat ini, Andi sudah menjalani hukuman selama empat tahun.
“Mereka (FP dan Andi) pernah bertetangga. Cuma teman biasa,” terangnya.
FP dan Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11)
Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi