Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Kamis, 30 Oktober 2008 – 15:00 WIB
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham, namun posisi Syamsuddin Manan Sinaga sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham tetap aman. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta tidak akan langsung mencopot Syamsuddin dari jabatannya saat ini. Karenanya Andi selaku Menhukham menjamin tidak akan ada penggunaan dana dari APBN untuk keperluan bantuan hukum kepada Syamsuddin Sinaga. "Tidak ada dana APBN untuk itu. Bantuan moral tentu. Kalau bantuan hukum tentu yang tidak dibayar," tandasnya.
Kepada wartawan usai membuka peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham, Kamis(30/10), Andi menegaskan bahwa Syamsuddin belum tentu bersalah. "Ada yang pernah tanya, apa kalau (Syamsuddin) sudah tersangka dipecat? Itu kejam. Ada orang-orang yang jelas kena hukuman trus kerja lagi, anda enggak ribut. Ini kan belum tentu bersalah," ujar Andi Mattalatta usai membuka acara peringatan Dharma Karyadhika di Dephukham pagi tadi (30/10).
Baca Juga:
Menteri yang juga politisi Golkar itu menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum yang sifatnya membenarkan yang salah. Bantuan hukum, lanjutnya, sekedar penjelasan agar persoalan tersebut diletakkan sesuai porsinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham,
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat