Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Kamis, 30 Oktober 2008 – 15:00 WIB

Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Lebih lanjut Andi meminta agar Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, UU tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2003.
Baca Juga:
Adapun Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001."Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkan. Hukum kan tidak berlaku surut," cetusnya.(ara)
JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi