Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU

Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Andi Mattalatta Pertahankan Dirjen AHU
Lebih lanjut Andi meminta agar Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan pemberlakukan asas pidana tidak berlaku surut terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Alasannya, UU tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2003.

 

Adapun Sisminbakum baru dimulai pada tahun 2001."Dulu waktu belum diatur dianggap biasa saja, maka hal ini harus dipertimbangkan. Hukum kan tidak berlaku surut," cetusnya.(ara)

    

JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sistem administrasi bantuan hukum (Sisminbakum) Depkumham,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News