Andi Merasa Terhina, Ratih Vimalasari Ditangkap Polisi
jpnn.com, BALIKPAPAN - Ratih Vimalasari, pemilik akun Facebook Noni Vhian, ditangkap polisi pada Jumat (5/2) lalu.
Ratih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook dan dimasukkan ke sel tahanan.
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, di Balikpapan, Selasa (9/2).
Kombes Turmudi mengatakan, sebelumnya akun bernama Noni Vhian dilaporkan pengacara Hadi Manihuruk yang mewakili kliennya, Andi Sulfan.
Secara terpisah Manihuruk menyatakan, “Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka."
Vimalasari dalam akun facebook Noni Vhian itu tampil secara langsung (live) selama 28 menit pada 10 November 2020.
Saat itulah dia menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang oleh Andi Sultan dianggap bermuatan penghinaan.
“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami,” kata dia.
Pemilik akun Facebook Noni Vhian bernama Ratih Vimalasari ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian.
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker