Andi Merasa Terhina, Ratih Vimalasari Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Februari 2021 – 09:08 WIB

Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara
Kata-katanya itu, dianggap memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3.
Manihuruk mengatakan, tidak hanya Andi Sulfan yang marah dan terhina dengan kata-kata tersangka. Teman-teman Andi, kata Manihuruk, juga marah.
Perlu diketahui, hal-hal yang disampaikan Noni Vhian saat tampil secara langsung tersebut berkenaan dengan Pilkada Balikpapan dan perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan.
"Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," kata Manihuruk. (antara/jpnn)
Pemilik akun Facebook Noni Vhian bernama Ratih Vimalasari ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut