Andi Muhammad Ditangkap di Penjaringan, Terima Kasih, Pak Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polsek) Sunda Kelapa menangkap pengedar sabu-sabu kristal di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: A/14/II/2022/UNIT RESKRIM POLSEK KWS. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 26 Februari 2022.
Pada kasus itu, tersangka bernama Andi Muhammad ditangkap seusai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Andi ditangkap di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro, Penjaringan, Jakut.
"Pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (narkoba)," kata Kaposek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, Sabtu (26/2).
Polisi juga turut menyita empat paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kristal sebanyak 1,45 gram.
"Serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu," kata Seto.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap Andi Muhammad pengedar sabu-sabu di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi