Andi Muhammad Ditangkap di Penjaringan, Terima Kasih, Pak Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polsek) Sunda Kelapa menangkap pengedar sabu-sabu kristal di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: A/14/II/2022/UNIT RESKRIM POLSEK KWS. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 26 Februari 2022.
Pada kasus itu, tersangka bernama Andi Muhammad ditangkap seusai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Andi ditangkap di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro, Penjaringan, Jakut.
"Pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (narkoba)," kata Kaposek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, Sabtu (26/2).
Polisi juga turut menyita empat paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kristal sebanyak 1,45 gram.
"Serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu," kata Seto.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menangkap Andi Muhammad pengedar sabu-sabu di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- TKD Tidak Sah, Karang Taruna Jakut Dorong Parid jadi Ketua Provinsi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu