Andi Narogong Jadi Rekanan Polri dan Berbisnis Karaoke

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengungkap tentang bisnis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4), saksi bernama Dedi Priyono membeber bisnis pengusaha yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dedi merupakan kakak Andi Narogong. Dia dihadirkan sebagai saksi pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Sugiharto mencecar Dedi soal bisnis Andi Narogong. "Adik saya usahanya tuh rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," kata Dedi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai John Halasan Butarbutar.
Hanya saja, Dedi tidak memerinci lagi usaha yang dijalankan adiknya. Anggota majelis hakim, Anwar lantas bertanya kepada Dedi tentang kepentingan Andi di proyek e-KTP ini.
Hal itu untuk mendalami pengakuan Dedi bahwa dia pernah diminta mewakili adiknya untuk hadir pada pertemuan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan untuk membahas proyek e-KTP. "Apa peran Andi dengan e-KTP ini?" tanya Hakim Anwar.
Dedi mengatakan, adiknya sebagai pengusaha tentu senang mendapatkan pekerjaan. Namun, hakim tidak puas dengan jawaban Dedi.
Hakim Anwar lantas mengorek lagi keterangan Dedi ihwal kepentingan Andi Narogong di dalam mengurus e-KTP. Dedi mengaku tidak paham soal e-KTP meski sering diutus mewakili Andi Narogong hadir pada pertemuan untuk membahas proyek di Kemendagri itu.
Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengungkap tentang bisnis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri
- Lucky Hakim Tak Dapat Izin Menteri saat Pelesiran ke Jepang, Wamendagri Bilang Begini
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan