Andi Narogong Kuasai Proyek Rp 600 Miliar di Polri
Kamis, 16 Maret 2017 – 09:50 WIB
"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti e-KTP sekarang ini," kata Neta.
Seperti diketahui, dalam dakwaan KPK, dalam dakwaan jaksa penuntut umum mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto, Andi Narogong dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek e-KTP. Andi juga dinyatakan jaksa memberikan sejumlah uang kepada berbagai pihak. (boy/jpnn)
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga kuat terlibat kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang tengah diusut
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo