Korupsi e-KTP
Andi Narogong Tepis Ocehan Nazar soal Bagi-bagi Fee e-KTP
Kamis, 30 November 2017 – 22:40 WIB

Terdakwa perkara e-KTP Andi Narogong (berkemeja bergaris-garis) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com
Seperti diketahui, Nazaruddin pernah mengatakan bahwa ada bagi-bagi uang di ruang Mustokoweni di DPR. Mantan anggota Komisi III DPR itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang ke Mustokoweni dan Ganjar Pranowo selaku wakil ketua Komisi II DPR pada periode September-Oktober 2010.
Padahal, Mustokoweni saat itu sudah meninggal dunia. Politikus Partai Golkar itu wafat pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.(jpg/jpnn)
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi terdakwa korupsi e-KTP menepis berbagai kesaksian mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Uya Kuya Akan Dimintai Klarifikasi oleh MKD, Ini Sebabnya
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI