Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP
Senin, 10 April 2017 – 13:48 WIB
"Tapi kami kan tidak tahu proyeknya jalannya kapan," katanya.
Dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto dipaparkan tentang skenario proses pengadaan yang dibuat Tim Fatmawati. Tujuannya adalah memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
Tim Fatmawati menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Selain itu, tim juga menyinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan proyek e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim Fatmawati juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan e-KTP.(boy/jpnn/put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bersama Dedi Priyono pada persidangan perkara korupsikartu tanda
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo