Andi Nurpati Didesak Mundur dari KPU

Andi Nurpati Didesak Mundur dari KPU
Andi Nurpati Didesak Mundur dari KPU
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Andi Nurpati mundur dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dia bergabung dengan Partai Demokrat. Mundur dari posisi Anggota KPU tersebut, kata Marzuki karena undang-undang (UU) tidak membolehkan rangkap jabatan.

"Dia (Andi Nurpati, red) harus mundur sebagai anggota KPU karena undang-undang tidak membolehkan anggota KPU merangkap jabatan di partai politik," kata Marzuki Alie, kepada pers, di DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/6).

Selain tidak dibolehkan UU, lanjut Marzuki, keputusan untuk segera mundur dari KPU sekaligus menepis praduga maupun intrik politik yang tidak perlu karena KPU berurusan langsung dengan parpol, pemilu dan pilpres. Marzuki pun bisa memahami sikap Andi Nurpati bergabung dengan PD sebagaimana dulunya dilakukan Anas Urbaningrum.

"Andi Nurpati itu kan hanya mengulang sejarah saja. Anas kan dulu dari KPU juga," katanya.

JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Andi Nurpati mundur dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dia bergabung dengan Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News