Andi Nurpati Didesak Mundur dari KPU
Jumat, 18 Juni 2010 – 18:33 WIB
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Andi Nurpati mundur dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dia bergabung dengan Partai Demokrat. Mundur dari posisi Anggota KPU tersebut, kata Marzuki karena undang-undang (UU) tidak membolehkan rangkap jabatan. "Andi Nurpati itu kan hanya mengulang sejarah saja. Anas kan dulu dari KPU juga," katanya.
"Dia (Andi Nurpati, red) harus mundur sebagai anggota KPU karena undang-undang tidak membolehkan anggota KPU merangkap jabatan di partai politik," kata Marzuki Alie, kepada pers, di DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/6).
Selain tidak dibolehkan UU, lanjut Marzuki, keputusan untuk segera mundur dari KPU sekaligus menepis praduga maupun intrik politik yang tidak perlu karena KPU berurusan langsung dengan parpol, pemilu dan pilpres. Marzuki pun bisa memahami sikap Andi Nurpati bergabung dengan PD sebagaimana dulunya dilakukan Anas Urbaningrum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta Andi Nurpati mundur dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dia bergabung dengan Partai Demokrat.
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024