Andi Nurpati Dituding Langgar UU
Rabu, 23 Juni 2010 – 20:07 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung dengan Partai Demokrat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, sesuai UU komisioner KPU hanya bisa mundur dengan alasan kesehatan atau gangguan jiwa.
Irman menyatakan bahwa pasal 29 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2007 sudah menegaskan anggota KPU tidak bisa mengundurkan diri sebagai anggota KPU, kecuali karena dua hal yakni alasan kesehatan atau karena terganggu fisik atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU. "Kalau dia tetap mundur dengan fakta bergabung dengan Demokrat, jelas ini pelanggaran terhadap undang-undang dan harus diusut secara hukum," kata Irman di Jakarta, Rabu (23/6).
Irman menambahkan, Andi Nurpati jelas sudah berhitung bahwa tidak ada sanksi jika mundur dari KPU dan bergabung dengan Parpol. Karenanya Irman menilai UU Penyelenggara Pemilu saat ini memang timpang.
"Pertama Andi Nurpati tahu betul dia bergabung dengan partai penguasa dan sanksi tegas bagi pelanggar undang-undang tersebut belum ada. Jadi tidak mungkin aparat hukum untuk mengadilinya," ulasnya
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai mundurnya Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya bergabung
BERITA TERKAIT
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik