Andi Nurpati Masih Sebatas Saksi

Andi Nurpati Masih Sebatas Saksi
Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (15/7). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Demokrat itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Meski dalam Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati disebut-sebut berperan besar dalam munculnya surat putusan palsu itu, kepolisian masih belum menahan dan menjerat Andi Nurpati sebagai tersangka.

"Masih sebagai saksi jadi ya dimintai keterangan,"  ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (15/7) siang.

Anton Bahcrul Alam meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam memeriksa dan mengumpulkan alat bukti. "Jadi kita beri kesempatan pada penyidik untuk memeriksa mereka sebagai saksi. Apa fakta-fakta yang sudah didapat di lapangan akan ditanyakan di penyidikan," kata mantan Kapolda Kalsel itu.

Selain Andi Nurpati, penyidik juga memintai keterangan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi. Namun, kata Anton, pihaknya belum akan mengkonfrontir kedua saksi tersebut. "Belum (dikonfrontir)," tegasnya.

JAKARTA - Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News