Andi Nurpati Masih Sebatas Saksi
Jumat, 15 Juli 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi Partai Demokrat itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Meski dalam Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati disebut-sebut berperan besar dalam munculnya surat putusan palsu itu, kepolisian masih belum menahan dan menjerat Andi Nurpati sebagai tersangka.
"Masih sebagai saksi jadi ya dimintai keterangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (15/7) siang.
Anton Bahcrul Alam meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dalam memeriksa dan mengumpulkan alat bukti. "Jadi kita beri kesempatan pada penyidik untuk memeriksa mereka sebagai saksi. Apa fakta-fakta yang sudah didapat di lapangan akan ditanyakan di penyidikan," kata mantan Kapolda Kalsel itu.
Selain Andi Nurpati, penyidik juga memintai keterangan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi. Namun, kata Anton, pihaknya belum akan mengkonfrontir kedua saksi tersebut. "Belum (dikonfrontir)," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati memenuhi panggilan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha