Andi Nurpati Resmi Diberhentikan

Andi Nurpati Resmi Diberhentikan
Andi Nurpati Resmi Diberhentikan
JAKARTA - Andi Nurpati yang lebih memilih menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demorat (DPP PD) resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Andi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tertanggal 9 Juli 2010, sudah diterima KPU.

"Sudah diterima kemarin sore,surat pengantarnya itu dari Setneg (Sekretariat Negara), tanggal 14 Juli 2010," kata anggota KPU, Endang Sulastri di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/7).

Sehubungan dengan itu, KPU langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan Kepres itu kepada Andi Nurpati, termasuk akan menyampaikan tembusannya kepada Komisi II DPR. "Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan (Andi Nurpati),"ucapnya.

Dengan terbitnya Kepres tersebut, lanjut Endang, KPU sendiri juga akan memberi kesempatan kepada Andi Nurpati untuk pamitan. "Mudah-mudahan kita beri kesempatan besok untuk pamitan," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Andi Nurpati yang lebih memilih menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demorat (DPP PD) resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News