Andi Nurpati Tahan Surat Asli Hingga 2010
Andi Juga Mengkonsep Surat Konsultasi ke MK Dengan Tulisan Tangan
Jumat, 08 Juli 2011 – 06:20 WIB

Foto: Dok.JPPhoto/JPNN
Kejanggalan lain dari keputusan KPU yang pernah menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai caleg terpilih adalah tidak adanya keterlibatan Biro Hukum dalam pleno tanggal 21 Agustus 2009. Santoso mengungkapkan, memang Biro Hukum menerima surat jawaban MK yang ternyata palsu itu. "Kami baru menerima pada 21 Agustus, namun kami belum sempat menyampaikan kepada pleno, karena belum kami bahas," ujarnya.
Padahal, jika berdasar pengakuan Andi, surat nomor 112 palsu itu dibacakan biro hukum. Santoso menyatakan, dirinya memang hadir di pleno itu, namun tidak sampai selesai. "Kami meninggalkan pleno, karena ada tugas lain," ujarnya.
Keputusan pleno 21 Agustus itu salah satunya menetapkan Dewi sebagai caleg Hanura yang terpilih. Santoso menyatakan tidak tahu menahu darimana asal keputusan itu diambil.
Keganjilan lain, bahwa pleno itu diduga dipimpin sepenuhnya oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Padahal, keterangan sebelumnya menyatakan jika Andi Nurpati sempat mengambil alih rapat pleno tersebut. Notulensi rapat menyebutkan bahwa Andi mengambil alih rapat pleno yang digelar pada 2 September.
JAKARTA - Indikasi keterlibatan mantan Anggota KPU Andi Nurpati dalam keberadaan surat palsu anggota DPR di Sulawesi Selatan I makin terlihat. Pengakuan
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg