Andi Nurpati Tunggu Kepres Pemberhentian dari KPU
Jumat, 18 Juni 2010 – 17:40 WIB
JAKARTA -- Andi Nurpati yang masuk dalam jajaran DPP Partai Demokrat sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik, mengaku siap meninggalkan KPU. Hanya saja, hingga Jumat (18/6), mantan anggota KPU Sulawesi Selatan ini mengaku belum menerima SK dari DPP PD terkait jabatan barunya di partai itu. Dia juga belum tahu kapan pelantikan pengurus DPP akan dilantik. Karenanya, Andi mengatakan, sebelum ada SK pemberhentian dari presiden, maka dia tetap akan aktif sebagai anggota KPU. "Tetap melakukan tugas secara proposional," ujarnya.
"Saya siap menyatakan untuk berhenti, tapi harus punye bukti tertulis yang menunjukan pelantikan saya secara tertulis," ujar Andi saat ditemui di gedung KPU, Jumat (18/6).
Baca Juga:
Sebagaimana diatur di pasal 29 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU. Untuk anggota KPU, pengangkatan dan pemberhentiannya lewat SK presiden.
Baca Juga:
JAKARTA -- Andi Nurpati yang masuk dalam jajaran DPP Partai Demokrat sebagai Kepala Divisi Komunikasi Publik, mengaku siap meninggalkan KPU. Hanya
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024