Andi Pilih Bungkam soal Peran Anas di Hambalang
Jumat, 11 Januari 2013 – 00:00 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Dalam beberapa kesempatan, Nazaruddin menyebut Anas sebagai otak di balik dugaan korupsi Hambalang. Bahkan Nazar menyebut Andi hanya korban permainan Anas.(flo/jpnn)
JAKARTA - Nama Andi Alifian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum sudah teralu sering muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka