Andi Praktikkan Cara Pecah Kaca Mobil pakai Serpihan Pelapis Busi, Oh Ternyata

Andi Praktikkan Cara Pecah Kaca Mobil pakai Serpihan Pelapis Busi, Oh Ternyata
Andi Fhaizi (baju tahanan) menjelaskan cara kerja pecah kaca mobil menggunakan serpihan pelapis busi. Foto: ATO/BALPOS KPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Andi Fhaizi (33) paham bagaimana memecahkan kaca mobil dengan peralatan sederhana, yakni serpihan pelapis busi. Sekitar dua bulan dia mengikuti tutorial dari sejumlah video.

Sebelum mempraktikannya dalam aksi kejahatan, dia mencoba dengan menggunakan kaca bekas. Teori dan praktiknya berhasil. Pecahan kaca tak begitu keras. Pelan. Dia pun mulai beraksi pada dua bulan terakhir.

Sekali aksi berhasil. Kemudian ketagihan. “Kalau tidak salah ada tujuh lokasi di Penajam Paser Utara (PPU),” terangnya saat ditemui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan, Rabu (6/3).

Di depan penyidik termasuk Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto dan Kabid Humas Kombes Ade Yaya Suryana, perantauan asal Makassar itu diminta mempraktikkan memecahkan kaca mobil.

BACA JUGA: Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga

Bagian luar busi yang sudah dipecahkan pelapis berbahan keramik warna putih diberi air. Dengan catatan, harus air tawar. Kemudian terkumpul serpihan dan dilempar kuat ke kaca. Dalam hitungan detik saja, kaca mulai retak.

Ketika serpihan busi itu kena kaca mobil, dalam sekejap kaca mobil akan retak dan retakan tersebut akan segera menyebar dan membuat kaca mobil jadi rapuh. Sehingga tidak akan mengeluarkan suara yang keras ketika kaca pecah.

Ini karena setiap kaca mobil sudah dilapisi kaca film. Fungsinya melindungi pengendara dan penumpang dari pecahan ketika kaca pecah. Saat mulai retak itu, dia menggunakan siku tangan untuk mendorong. Kaca pun lepas.

Andi bisa memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan pelapis busi sehingga tidak menimbulkan suara keras.

Sumber Kaltim Post

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News