Andi Praktikkan Cara Pecah Kaca Mobil pakai Serpihan Pelapis Busi, Oh Ternyata

Andi Praktikkan Cara Pecah Kaca Mobil pakai Serpihan Pelapis Busi, Oh Ternyata
Andi Fhaizi (baju tahanan) menjelaskan cara kerja pecah kaca mobil menggunakan serpihan pelapis busi. Foto: ATO/BALPOS KPNN

Diketahui, tertangkapnya Andi oleh Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kaltim berawal dari informasi Polres PPU. Sejumlah kejadian pecah kaca mobil ditemukan dalam beberapa waktu terakhir. Lokasinya mayoritas di pelataran masjid dan terjadi jelang petang.

Penyelidikan pun dilakukan secara maraton. Kurang lebih dua pekan memburu, Andi ditangkap pada Selasa (5/3) di rumah rekannya kawasan Balikpapan Barat. “Cuma di PPU saja,” ujarnya.

Dia menuturkan, mobil yang terparkir di halaman masjid sasaran karena pemiliknya sedang Salat Magrib.

“Saat salat. Acak saja saya pilih mobilnya,” urainya. Dia mengaku mengaku seorang diri. Harta benda yang dicuri beraneka ragam. Seperti uang dan handphone. “Dijual. Duitnya untuk makan,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang diperoleh penyidik terdiri dari enam unit handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 1,3 juta. Direktur Reskrimum menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. “Ini masih berkembang. Sementara, memang pelaku aksi di PPU,” jawabnya.

Ade Yaya menambahkan, modus pecah kaca menggunakan busi sudah lama. Tak hanya di Kaltim, melainkan Indonesia. Dari rilis resmi PT NGK Busi Indonesia, bahan keramik putih tadi mengandung alumunium oxide ceramic mempunyai tingkat kekerasan 9 skala Mohs, atau setingkat di bawah intan (10 skala Mohs).

BACA JUGA: Penjual Nasi Digerebek, Sembunyi di Kandang Ayam

Sementara kaca mobil yang umumnya berasal dari batu kwarsa hanya mempunyai tingkat kekerasan 6,5 skala Mohs, masih di atas besi atau platinum yang memiliki tingkat kekerasan sebesar 4,5 skala Mohs.

Andi bisa memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan pelapis busi sehingga tidak menimbulkan suara keras.

Sumber Kaltim Post

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News