Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum
jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Andi Pratama, Zulkarnain (almarhum), dan Muhammad Jumalis (almarhum) penjara seumur hidup.
Ketiganya merupakan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram.
"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan tidak ada," ucap Zufida.
Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dengan tuntutan mati.
Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (almarhum), sedangkan Andi Pratama divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba