Andi Pratama Divonis Penjara Seumur Hidup, 2 Temannya Sudah Almarhum
Selasa, 25 Juli 2023 – 19:02 WIB

Majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Sebelumnya, pada 2 November 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang akan dibawa ke Kota Medan.
Setelah itu, petugas BNN menangkap ketiga terdakwa di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan barang bukti dengan total 26 kilogram sabu-sabu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Zulkarnain dan Muhammad Jumalis (almarhum), sedangkan Andi Pratama divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M