Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Asusila

Andi Rahmat Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Video Asusila
Terdakwa Andi Rahmat Nur saat menjalani sidang putusan di PN Balikpapan, Rabu (12/6) sore. Foto: balikpapanpos/jpg

Amie mengatakan, mereka menerima putusan lantaran tidak kurang dari 3/4 jumlah tuntutan hukuman yang mereka dalam sidang sebelumnya.

Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Pihak kami (kejaksaan) juga menerima putusan hakim. Kami tidak mengajukan banding karena putusan tidak jauh beda dengan tuntutan beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, kami kemarin menuntut terdakwa 14 tahun penjara," ujarnya usai persidangan kepada Balikpapan Pos (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, video asusila pelajar SMP ini viral di media sosial. Setelah diusut, kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman. Yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok. Ada dua pelaku yang diduga ikut serta menggauli korban berinisial NR yang masih berusia 14 tahun. Yakni Andi Rahmat Nur dan bocah di bawah umur berinisial SA.

Pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu, pihak kepolisian dari Polres Balikpapan memintai keterangan terhadap Andi dan membawanya untuk menunjukkan lokasi pelaku menyetubuhi NR.

Baca: SPBU Tol Trans Jawa Laris saat Mudik Lebaran, Hari Biasa Bagaimana?

Dalam video tersebut, remaja berusia 14 tahun itu disetubuhi di semak belukar. Andi menceritakan, awalnya dia diajak SA untuk ikut jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam SA dari seorang temannya.

Atas kejadian itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka di bawah umum berinisal SA, proses hukumnya masih bergulir di kejaksaan. (m4/cal)


Terdakwa kasus video asusila, Andi Rahmat Nur, 21, hanya tertunduk lesu saat mendengar putusan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News