Andi Samsan Ngaro Terpilih sebagai Pimpinan Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Andi Samsan Ngaro terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial pada Rabu (20/1). Pemilihan dilakukan melalui sidang paripurna.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, pemilihan Andi Samsan melewati sidang tetap. Sidang memenuhi kuorum walau tiga dari 45 hakim agung pemilik hak suara absen.
"Menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah karena dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung," kata Syarifuddin yang dilihat lewat saluran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum memulai pemilihan, Syarifuddin mengatakan dirinya tidak ikut menggunakan hak pilihnya. Hal itu untuk menjaga netralitas.
"Saya akan menerima siapa pun yang terpilih sebagai wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Karena itu saya mohon maaf saya tidak menggunakan hak pilih saya," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Andi meraih 20 suara, Zahrul Rabain 17 suara, sedangkan Amran Suadi memperoleh tiga suara.
Sementara satu suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng surat suara sebagaimana tertuang dalam tata tertib pemilihan.
"Jumlah suara 42," kata ketua panitia pemilihan Hasbi.
Hasbi melanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.
Andi Samsan Ngaro terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial dalam sebuah sidang paripurna pada Rabu (20/1).
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan