Andi Sebut Tuntutan Fiksi, Istri hanya Menangis
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Supardi menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Selain itu, jaksa menuntut Andi dengan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang penganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan tetap. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komitmen Lestarikan Hutan Wanagama di Gunungkidul, KLHK Gandeng Astra & UGM
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
- Optimistis Posisi CPNS & PPPK 2024 Terisi 100 Persen
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya