Andi Serahkan Data Hambalang
Jumat, 11 Januari 2013 – 19:01 WIB
"Pokoknya saya kapan saja dimintai keterangan selalu siap," kata Andi. Tanpa memberikan banyak komentar lagi Andi langsung menuju gerbang KPK ditemani Rizal. Ia meninggalkan KPK dengan menaiki mobil Toyota Lexus warna putih.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng baru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi