Andi Serahkan Data Hambalang
Jumat, 11 Januari 2013 – 19:01 WIB

TEBAR SENYUM: Andi menjawab beberapa pertanyaan wartawan usai di periksa sebagai saksi di gedung KPK, Jumat (11/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
"Pokoknya saya kapan saja dimintai keterangan selalu siap," kata Andi. Tanpa memberikan banyak komentar lagi Andi langsung menuju gerbang KPK ditemani Rizal. Ia meninggalkan KPK dengan menaiki mobil Toyota Lexus warna putih.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng baru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi