Andi Serahkan Data Hambalang
Jumat, 11 Januari 2013 – 19:01 WIB
![Andi Serahkan Data Hambalang](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130111_190538/190538_940139_andi_mallarangeng.jpg)
TEBAR SENYUM: Andi menjawab beberapa pertanyaan wartawan usai di periksa sebagai saksi di gedung KPK, Jumat (11/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
"Pokoknya saya kapan saja dimintai keterangan selalu siap," kata Andi. Tanpa memberikan banyak komentar lagi Andi langsung menuju gerbang KPK ditemani Rizal. Ia meninggalkan KPK dengan menaiki mobil Toyota Lexus warna putih.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng baru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sejak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diberi Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta, Wamenaker: Ini Sebagai Dorongan Besar
- Isi Liburan Sekolah, Wisatawan Diimbau Tak Beraktivitas di Pantai Selatan, Bahaya
- Realisasi Anggaran TJSL Asuransi Jasindo Capai Rp 1 Miliar
- Barisan Pembaharuan Usulkan 11 Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Tren Penyakit Bergeser, BPOM Ingatkan Masyarakat Pilih Pangan Aman