Andi Sudah Tersangka, Harusnya Anas Juga
Jumat, 07 Desember 2012 – 16:11 WIB
JAKARTA - Penetapan Andi Malarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang disambut positif kubu Nazaruddin. Bahkan pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.
Keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang, berulang kali disampaikan Nazaruddin di dalam persidang. Kata Elza, Nazaruddin berkali-kali mengungkapkan, bahwa uang proyek Hambalang, mengalir ke Kongres Demokrat atas perintah Anas. Selain itu juga dinikmati oleh banyak politisi lainnya, salah satunya Angelina Sondakh, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Harusnya Anas juga jadi tersangka. Karena bukti keterlibatannya jauh lebih berat. Dengan status baru Andi, artinya semua yang dikatakan klien kami benar,” kata Elza.
Elza mengatakan kliennya telah mengetahui status terbaru dari mantan rekan partainya tersebut.”Dia mengatakan tidak akan berhenti hanya di Andi saja,” tegas Elza menirukan pesan Nazaruddin.(afz/jpnn)
JAKARTA - Penetapan Andi Malarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang disambut positif kubu Nazaruddin. Bahkan pengacara Nazaruddin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers