Andi Taufan Tiro Resmi Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut Priharsa, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan suap anggaran proyek Kemenpupera. "Ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini demi kepentingan penyidikan," ujar Priharsa di kantor KPK, Selasa (6/9).
Politikus PAN ini menampakkan diri di gedung KPK menggunakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul 18.00. Dia sempat mengucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional, tempatnya bernaung selama ini. Namun, saat dikonfirmasi apakah ada aliran dana suap ke partainya, ia buru-buru membantah.
"Tidak, tidak," kata Andi sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Selasa (6/9) sore.
Andi Taufan ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran sudah ditahan sejak Selasa 23 Agustus 2016 lalu. Sedangkan Andi baru hari ini dikurung di bui.
Selain Andi dan Amran, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyrini yang merupakan kolega Damayanti, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditahan di Rumah Tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK