Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang

Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang
Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang
JAKARTA--Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tak bisa berlindung di balik prosedur administratif untuk mengelak dari sangkaan dugaan korupsi. Meskipun mantan juru bicara presiden tersebut tidak membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan anggaran proyek Hambalang ke Kemenkeu, hal tersebut tak berkaitan dengan sangkaan yang tengah disidik KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan penyidikan di KPK saat ini berfokus pada proses pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Bogor tersebut. "Jadi yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan anggaran itu," kata Johan di kantornya, Kamis (20/12).

KPK meneliti apakah ada kerugian negara yang disebabkan penyalahgunaan wewenang oleh Andi dan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. "KPK meneliti apakah ada mark up, apakah spesifikasi bangunannya sesuai. Dalam proses itu ada dua alat bukti yang cukup bahwa DK (Deddy) dan AAM (Andi) menjadi tersangka," ujar Johan.

Andi diketahui tidak membubuhkan tanda tangan dalam pengajuan skema anggaran dari tahunan menjadi multiyears. Pengajuan ke Kemenkeu dilakukan oleh Sekjen Kemenpora kala itu, Wafid Muharam. Dalam proyek tersebut, Wafid bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Andi bertindak selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Deddy adalah Pejabat Pembuat Komitmen. Andi juga tidak membubuhkan tanda tangan untuk permintaan pencabutan blokir anggaran ke Kemenkeu.

JAKARTA--Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tak bisa berlindung di balik prosedur administratif untuk mengelak dari sangkaan dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News