Andi Tetap Penanggung Jawab Hambalang
Jumat, 21 Desember 2012 – 07:05 WIB
Johan mengatakan, pembubuhan tanda tangan dalam proses pengajuan anggaran tidak ada kaitannya dengan pembuktian sebagai tersangka. "Tidak benar jika tidak tanda tangan, tak bisa dijadikan tersangka, dan sebaliknya. Karena yang disidik KPK adalah penggunaan anggarannya," katanya.
Baca Juga:
Ungkapan Johan tersebut senada dengan keterangan mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang kini menjabat sebagai wakil menteri, Anny Ratnawati. Saat diperiksa sebagai saksi, Anny menyatakan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran ada pada kementrian anggaran.
Mengenai proses penganggaran, Johan mengakui saat ini KPK memang juga melakukan penelusuran. Hal itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Kementrian Keuangan. Menurut Johan, jika diperlukan, KPK bisa saja meminta keterangan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. "Sepanjang diperlukan, akan kita mintai keterangan," ujarnya.
Johan mengatakan, proses penganggaran tidak bisa dipisahkan dalam penyidikan KPK. "Nanti akan dimintai keterangan dari pihak mulai dari pemerintah hingga DPR," ujarnya.
JAKARTA--Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tak bisa berlindung di balik prosedur administratif untuk mengelak dari sangkaan dugaan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal