Andika Eks Peter Pan Dituntut 1 Tahun Penjara

Andika Eks Peter Pan Dituntut 1 Tahun Penjara
Andika The Tintans. Foto: Instagram/andikathetitans

jpnn.com - Eks personel Peter Pan, Andika Naliputra Wilaharja diyakini terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada pemain kibor itu.

"Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan putusan hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa," kata JPU Melur Kimarahandika di hadapan majelis hakim yang diketuai Daryanto, di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/7).

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui perbuatan.

Sementara, yang memberatkan, terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sebagai publik figur tak memberi contoh yang baik.

Atas tuntutan tersebut, Andika melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya, Selasa (25/7).

Inti pleidoi, yaitu meminta keringanan hukum karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, kasus bermula pada 21 Februari 2017, kala Andika menerima pesanan paket ganja sintetis yang diantar ojek daring ke rumahnya di Jalan Sarikaso V No 7, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada seseorang bernama Deddy.

Eks personel Peter Pan, Andika Naliputra Wilaharja diyakini terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Karena itu, jaksa penuntut

Sumber RmolJabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News