Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
![Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/04/pasangan-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-jateng-andika-per-pckf.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 267 perkara. Dengan perincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada wali kota dan 12 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK.
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- MK Tolak Gugatan, Iksan-Iriane Tetap Pemenang Pilbup Morowali 2024