Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024 nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dilihat dalam situs resmi MK, Andika-Hendrar mendaftar pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menggugat hasil Pilgub yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Tengah.
Adapun jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 267 perkara. Dengan perincian, 131 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Dari perkara yang masuk itu, mayoritas gugatan berasal dari pemilih bupati dengan 208 perkara.
Kemudian, 47 sengketa berasal dari pilkada wali kota dan 12 gugatan dari pilkada gubernur.
Adapun MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024.
Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK.
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng