Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
Kamis, 12 Desember 2024 – 00:10 WIB
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu, kan, masing-masing berbeda, tergantung provinsi itu, tetapi, provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (10/12). (mcr4/jpnn)
Pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah 2024 Andika-Hendrar Prihadi resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng ke MK.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold