Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:14 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri. Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerima. Meski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan. "Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8). Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas.
Andika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Baca Juga:
Majelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum
BERITA TERKAIT
- Aris Idol Ungkap Kisah Pilu di Balik Hadiah Juara Ajang Pencarian Bakat
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Ternyata Bertemu Seseorang di Danau
- Aplikasi Iblis Segera Menghantui Bioskop
- Terungkap, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sandy Permana
- Gus Miftah Kembali Berdakwah di Kelab Malam dan Lokalisasi
- Sandy Permana Tewas Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi