Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:14 WIB
Andika dan Izzy. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri. Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerima. Meski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan. "Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8). Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas.
Andika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Baca Juga:
Majelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum
BERITA TERKAIT
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Fachri Albar, Ternyata...
- Fachri Albar Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Begini Hasilnya
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah