Andika-Izzy, Lanjutkan Hukuman di Rehab
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:14 WIB
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum setahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, mereka terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba bagi diri sendiri. Menanggapi vonis hakim tersebut, Andika dan Izzy menerima. Meski demikian, keduanya berharap hukuman yang lebih ringan. "Sebenarnya nggak terima, tapi ya terima-terima aja," ujar Andika kemarin (18/8). Meski berat menerima hukuman tersebut, Izzy berharap bisa bebas.
Andika dan Izzy dijerat Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dinyatakan bersalah, menurut majelis hakim, mereka merupakan korban yang membutuhkan pertolongan yang berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Baca Juga:
Majelis hakim memutuskan, para pemuda asal Lampung tersebut menjalani sisa masa hukuman di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menjalani serangkaian sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba, Andika dan Izzy "Kangen Band" menghadapi vonis. Keduanya dihukum
BERITA TERKAIT
- Sempat Cerai, Pinkan Mambo dan Arya Khan Ternyata Sudah Rujuk
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Ajil Ditto Sempat Canggung Beradu Akting Dengan Adinia Wirasti di Film HITBK
- Konon Disukai Haruka Eks JKT48, Jirayut: Aku Ketawa, Kayak, Masa Dia Begitu
- Soal Penjurian Comic 8 Revolution, Oki Rengga: Mereka Harus Sadar Terus Berkompetisi
- Haykal Kamil Ungkap Penyebab Plafon Rumah Orang Tuanya Ambruk