Andika Kangen Band Menangis saat Diantar Chaca ke Sel

Andika Kangen Band Menangis saat Diantar Chaca ke Sel
Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG

Deden menuturkan, pasal yang dikenakan terhadap pelantun lagu Yolanda ini yaitu Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana terhadap istrinya," terangnya.

Sementara itu, terkait pencabutan laporan yang dilakukan oleh orang yang mengaku kuasa Chaca tiga hari lalu hanyalah keterpaksaan. Ada indikasi penandatanganan surat berdamai dan pencabutan laporan Chaca di bawah tekanan Andika.

"Chaca sempat ingin mencabut laporannya, namun kemarin yang bersangkutan mengaku pencabutan tersebut dilakukan secara terpaksa dan dibawah tekanan Andika," tandasnya.

Dibagian lain, pengacara Andika Toto Ruhanto mengaku kecewa atas penahanan Andika. Sebab, kata dia, penahanan tersebut melanggar aturan. Sebab, Andika dalam pemeriksaan kemarin tak didampingi kuasa hukum.

"Jadi begini, saya kan posisinya di Batam, jadi saya tidak bisa dampingi. Karena informasi awal itu diperiksa hari Senin bukan hari ini (kemarin)," ujar Toto.

Lantaran hal tersebut, ia tak bisa mendampingi Andika. Ia mengatakan harusnya penyidik dapat menunda pemeriksaan terhadap Andika. Apalagi, menurutnya, penyidik mengetahui Andika tidak didampingi pengacara.

"Harusnya ditunda dulu dong, kan mereka tahu dia (Andika) didampingi pengacaranya saat pemeriksaan pertama," tukasnya.

 Polresta Bandarlampung akhirnya menahan Maesa Andika Setiawan vokalis Kangen Band,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News