Andika Kangen Band Resmi Jadi Tersangka KDRT
Rabu, 22 Februari 2017 – 03:59 WIB

Andika Kangen Band saat berada di Mapolresta Bandarlampung kemarin. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG/JPG
Ditanya soal antisipasi jika penyidik melakukan penahanan, pihaknya pun sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk.
"Ya kalau surat penangguhan pasti sudah kami siapkan untuk segala kemungkinan itu," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan mertua Caca, Herawati orangtua Khairunissa istri Andika ke Polres Pesawaran. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP-B/115/II/2017/PLD LPG/Res Pesawaran pada Kamis (16/2) lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat dalam jual beli akta surat tanah seluas 1780 m2 di Pampangan, Gedong Tataan, Pesawaran.
"Ya jadi tandatangan Andika dipalsukan saat tanahnya dijual," ujar Ebrick.(nca/)
Polres Bandarlampung akhirnya menetapkan Andika Kangen Band sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya, Khairunissa alias Caca.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
- Jadi Korban KDRT, Shahnaz Anindya: Saya Pernah Didorong, Dicekik