Andika Merasa tak Dibelikan Hummer
Senin, 09 Januari 2012 – 19:39 WIB
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Andika Gumilang, Senin (9/1).
Pembacaan pledoi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah pada sidang pekan lalu majelis hakim menegur Andika karena tak kunjung merampungkan pledoi.
Baca Juga:
Dalam Pledoi tersebut Andika mengklaim dirinya hanya merupakan korban dari ketidaktahuan apa yang dilakukan Malinda Dee istrinya. Ia mengaku tak tahu menahu jika uang dan dan harta yang diberikan Malinda kepadanya merupakan hasil kejahatan. Termasuk sebuah mobil Hummer yang disebutjaksa sebagai bagian dari harta yang diduga berasal dari sumber yang tak halal.
‘’Mobil Hummer saya tidak pernah merasa dibelikan. Saya tidak pernah diberitahu STNK itu atas nama saya,’’ ujar Andika dalam pledoinya dihadapan majelis.
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi