Andika Merasa tak Dibelikan Hummer
Senin, 09 Januari 2012 – 19:39 WIB

Pledoi: Terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank Andika Gumilang, usai membacakan pledoi (pembelaan diri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Foto: Zulhakim/JPNN
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Andika Gumilang, Senin (9/1).
Pembacaan pledoi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah pada sidang pekan lalu majelis hakim menegur Andika karena tak kunjung merampungkan pledoi.
Baca Juga:
Dalam Pledoi tersebut Andika mengklaim dirinya hanya merupakan korban dari ketidaktahuan apa yang dilakukan Malinda Dee istrinya. Ia mengaku tak tahu menahu jika uang dan dan harta yang diberikan Malinda kepadanya merupakan hasil kejahatan. Termasuk sebuah mobil Hummer yang disebutjaksa sebagai bagian dari harta yang diduga berasal dari sumber yang tak halal.
‘’Mobil Hummer saya tidak pernah merasa dibelikan. Saya tidak pernah diberitahu STNK itu atas nama saya,’’ ujar Andika dalam pledoinya dihadapan majelis.
JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan pledoi terdakwa dugaan pencucian uang kasus
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi