Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku akan memantau sidang putusan perkara pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
"Kami kawal terus. Jadi, proses hukum yang menonjol itu saya kawal," kata mantan KSAD itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Andika pun enggan berspekulasi terkait putusan terhadap Kolonel Priyanto.
"Jadi, dilihat saja, apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ungkap mantan Pangkostrad itu.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Kolonel Priyanto, terdakwa akses pembunuhan sejoli di Nagreg dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wirdel mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto itu berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Selain itu, Wirdel menyatakan tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan untuk Kolonel Priyanto.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement, itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata dia saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku mengawal putusan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?