Andika Perkasa Kawal Sidang Putusan Kolonel Priyanto yang Membunuh Sejoli di Nagreg
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku akan memantau sidang putusan perkara pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
"Kami kawal terus. Jadi, proses hukum yang menonjol itu saya kawal," kata mantan KSAD itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Andika pun enggan berspekulasi terkait putusan terhadap Kolonel Priyanto.
"Jadi, dilihat saja, apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ungkap mantan Pangkostrad itu.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Kolonel Priyanto, terdakwa akses pembunuhan sejoli di Nagreg dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wirdel mengatakan tuntutan yang diberikan kepada Kolonel Priyanto itu berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Selain itu, Wirdel menyatakan tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan saat menyusun tuntutan untuk Kolonel Priyanto.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement, itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata dia saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku mengawal putusan sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Kolonel Priyanto.
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega