Andika Pratama Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Andika Pratama Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Kasat Lantas Polres Muba AKP Candra Kirana (Cangkir) saat memeriksa bola lampu yang dibawa tersangka yang isinya ternyata sabu-sabu. Foto : sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Andika Pratama, 17, warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumatera Selatan, diringkus polisi, Selasa pagi (29/09/2020), karena terlibat kasus narkoba.

Remaja ini kedapatan membawa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,58 gram. Ia mencoba mengelabui petugas dengan menyimpannya di dalam bola lampu emergency LED sepeda motornya.

Namun, polisi berhasil mengendusnya dan ia pun tak berkutik saat ditangkap.

Penangkapan ini berawal, dari kegiatan Strong Poin di Jl Bupati Oesman Tugu Bundaran Sekayu. Tidak lama kemudian muncul pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul dari arah Babat Toman yang tidak menggunakan Helm.

Melihat hal itu, petugas langsung mengadang di depan MAN Model Sekayu untuk menyetop laju pengendara tersebut. Setelah diberhentikan pemuda itu menunjukan gelagat mencurigakan.

Melihat hal itu petugas bertambah curiga, karena Andika, saat akan diperiksa memegang bola lampu emergency LED.

Kemudian petugas memeriksa bola lampu tersebut terlihat ada kantong plastik kecil yang diduga sabu-sabu.

Pengendara itu pun berusaha kabur, sambil membawa kepala lampu emergency tersebut, namun dengan sigap petugas Sat Lantas melakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Andika Pratama, 17, warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumatera Selatan, diringkus polisi, Selasa pagi (29/09/2020), karena terlibat kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News